05/11/11

BUKU PANDUAN SIMULASI BIDANG HUKUM TERPADU POKJA I PKK KECAMATAN BANJAR MARGO KABUPATEN TULANG BAWANG I. Dasar Hukum 1. SK Mendagri Otda No. 53/2000 tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 2. Program Prioritas Pokja I Hasil Rakernas PKK VI/2005 di Jakarta tentang Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) dan Simulasi Hukum Terpadu : HAM, KPDW, PKDRT, Trafficking, PPBN. UUPA dan Narkoba. II. Maksud , Tujuan dan Sasaran a. Maksud diterbitkan buku pedoman Simulasi bidang hukum terpadu adalah sebagai pedoman untuk keseragaman bentuk dan cara bermain disemua tingkat kepengurusan. b. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kreatifitas pengurus dalam membuat pola-pola permainan simulasi hukum terpadu supaya menarik dan mudah dipahami, untuk membuka dan menambah wawasan anggota PKK dan masyarakat dalam memecahkan suatu masalah atau kasus-kasus yang terjadi di masyarakat sekitarnya. c. Sasaran permainan Simulasi bidang hukum terpadu ini adalah pengurus, anggota atau kader PKK terutama yang berada di desa, agar aktif membantu pemerintah untuk mengatasi/menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi. A. DAFTAR MATERI POKOK BAHASAN SIMULASI NO Judul Pokok Bahasan Instansi Terkait/Nara Sumber I PAA (Pola Asuh Anak) 1. PKK 2. Psykolog II UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) UU No. 23/2003 1. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Lampung. 2. Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Lampung. III PKDRT (Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga) UU No. 23/2004 1. Biro Bina Pemberdayaan Perempuan Setda Propinsi Lampung. 2. Kanwil Dep. Hukum dan HAM Prop.Lampung. 3. Dinas Kesehatan Propinsi Lampung 4. Polri/Polda Lampung 5. PKT (Pusat Krisis Terpadu) dan PPT Pusat Pelayan Terpadu) Lampung. 6. UPT-PKTK (Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan) – RSUAM Bandar Lampung. B. 1. APAKAH SIMULASI BIDANG HUKUM ITU? Simulasi Bidang Hukum adalah suatu cara yang mudah dan menarik bagi setiap lapisan masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum, berupa suatu permainan dengan mempergunakan seperangkat peralatan yang terdiri dari beberan (lembar bergambar) beserta perlengkapan yang dimainkan secara bersama-sama sehingga dapat memecahkan atau menyimpulkan suatu masalah yang tertulis dalam beberan. 2. PERALATAN SIMULASI BIDANG HUKUM TERDIRI DARI APA SAJA ? Peratan Simulasi Bidang Hukum terdiri atas : a. Beberan b. Kartu Materi c. Kartu Pesan d. Kartu Sanksi e. Penentu Langkah f. Tanda Peserta g. Buku Catatan 3. APAKAH BEBERAN ITU ? Beberan adalah lembaran bergambar alat utama permainan, memuat kolom-kolom yang melukiskan masalah hukum yang menjadi pokok pembahasan, kolom pesan dan kolom sanksi. 4. APAKAH KARTU MATERI ITU ? Kartu materi adalah kartu yang memuat keterangan tentang masalah / kasus hukum yang terjadi di masyarakat, kartu tersebut harus dibaca oleh pemain yang jatuh pada kolom dan dijadikan pokok pembahasan / diskusi. 5. APAKAH KARTU PESAN ITU ? Kartu Pesan adalah kartu yang memuat pesan-pesan mengenai hukum yang harus dibaca oleh pemain yang jatuh pada kolom pesan. 6. APAKAH KARTU SANKSI ITU Kartu Sanksi adalah kartu yang memuat sanksi (hukuman) yang harus dilaksanakan oleh pemain yang jatuh pada kolom sanksi. 7. APAKAH PENENTU LANGKAH ITU ? Penentu langkah terdiri dari atas sebuah daftar dan sebuah alat (seperti kancing baju atau korek api) yang digerakan diatas beberan. Daftar penentu langkah memuat 33 Propinsi dan ibu kotanya di Indonesia. 8. APAKAH TANDA PESERTA ITU ? Tanda Peserta adalah tanda yang dipasang pada dada peserta/pemain yang menyatakan perannya dalam permainan. 9. APAKAH BUKU CATATAN ITU Buku catatan adalah buku tulis yang disediakan bagi penulis untuk mencatat semua kejadian masalah dan kesimpulan dalam permainan. 10. SIAPAKAH YANG DISEBUT PESERTA DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM? Yang disebut peserta dalam simulasi bidang hukum adalah : a. Motivator. b. Penulis. c. Pemain. d. Nara Sumber. e. Penonton. 11. SEBUTKAN TUGAS POKOK MOTIVATOR Tugas pokok Motivator adalah memberikan motivasi dan memimpin permainan Simulasi Bidang Hukum. 12. APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH MOTIVATOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOKNYA ? a. Memberikan arahan, mendorong dan merangsang pemain berdiskusi. b. Membuat permainan menjadi menarik dan hidup. c. Menugaskan penulis mencatat masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan atau disimpulkan dalam diskusi. d. Menanyakan dan member kesempatan kepada nara sumber untuk member jawaban dan penjelasan yang sebenarnya. e. Menjawab dan memberikan penjelasan kepada semua pihak yang bertanya atau meminta penjelasan, sepanjang tidak berupa pemecahan atau kesimpulan terhadap pembahasan materi. 13. SEBUTKAN TUGAS POKOK PENULIS ? Tugas poko penulis adalah mencatat segala sesuatu yang terjadi selama permainan berlangsung. 14. APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENULIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOKNYA ? Dalam melaksanakan tugas pokoknya penulis bertugas mencatat : a. Topic simulasi Bidang Hukum yang telah disepakati bersama. b. Tempat, tanggal dan hari serta waktu. c. Semua arahan Motivator. d. Identitas Motivator, Nara Sumber dan Pemain. e. Semua pemecahan masalah hukum yang dikemukakan oleh para pemain dan para penonton. f. Waktu main yang dipilih. g. Semua jawaban Nara Sumber. h. Pesan simulasi Bidang Hukum. i. Kesimpulan-kesimpulan. 15. SIAPA YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMAIN ? Yang ditunjuk oleh motivator sebagai pemain adalah : setiap orang yang belum memperoleh tugas dapat ditunjuk oleh motivator sebagai pemain asalkan aktif dalam diskusi. 16. APA YANG HARUS DIPERHATIKAN PARA PEMAIN DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM? Pemain sebgai peserta aktif dalam diskusi terdiri paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang sesuai kebutuhan. 17. APAKAH YANG HARUS DIPERHATIKAN PARA PEMAIN DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM ? Yang harus diperhatikan para pemain adalah : a. Pemain secara bergilir mengemukakan maslah hukum dan pemecahan masalah hukum. b. Pemain duduk mengelilingi beberan sesuai dengan nomor urut. c. Pemain harus tertib dan mematuhi segala petunjuk motivator. 18. SEBUTKAN TUGAS POKOK NARA SUMBER ? Tugas pokok Nara Sumber adalah menjawab pertanyaan, memberi penjelasan dan pemecahan serta kesimpulan atas pokok masalah yang dibahas, cukup satu atau dua orang untuk satu topic simulasi Bidang Hukum. 19. SIAPA YANG DISEBUT NARA SUMBER DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM ? Yang disebut Nara Sumber dalam simulasi bidang hukum adalah Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Ahli Hukum yang dianggap menguasai materi topic simulasi bidang hukum. 20. SEBUTKAN PERANAN PENONTON DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM ! Peranan para penonton adalah mengajykan pertanyaan-pertanyaan dan tanggapan-tanggapan setelah para pemain mendapat giliran. 21. APA YANG DILAKUAKAN MOTIVATOR SEBELUM PERMAINAN DIMULAI ? Sebelum permainan dimulai motivator seyogyanya : a. Mengecek kelengkapan semua peralatan , para nara sumber , penulis dan penonton. b. Mengumumkan bahwa permainan simulasi bidang hukum segera akan dimulai. c. Mengemukakan topic simulasi bidng hukum. 22. SEBUTKAN PERANAN MOTIVATOR DALAM SIMULASI BIDANG HUKUM ? Peranan Motivator dalam permainan ini adalah : a. Menjelaskan fungsi alat perlengkapan satu persatu. b. Memperkenalkan para peserta / pemain , penulis , nara sumber dan dirinya sendiri. c. Menjelaskan secara singkat peranan , motivator , para pemain , tugas pokok penulis dan nara sumber. d. Menjelaskan tata cara bermain. e. Menetapkan waktu bermain berdasarkan jam (misalnya satu atau dua jam untuk satu topic) atau berdasarkan putaran giliran pemain (missal setelah satu kali semua pemain mendapat giliran atau dua kali untuk satu topic) setelah disetujui pemain. 23. BEBERAPA KALI TEPUK KADARKUM ? Tepuk KADARKUM adalah 17 kali tepuk tangan ( 00 + 000 + 00 + 000 + 00 + 000 + 00). 24. SIAPA YANG MEMBACA TUJUAN PENYULUHAN HUKUM MENURUT GBHN YANG TERTERA DALAM BEBERAN ATAU KARTU KHUSUS ? Yang membaca tujuan penyuluhan Hukum menurut GBHN ialah yang ditunjuk oleh motivator (dibaca dengan keras). 25. APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMAIN JIKA MENDAPAT GILIRAN ? Yang harus dilakukan jika mendapat giliran yaitu ; a. Memilih satu nama Provinsi di Indonesia dan menyebutkan Ibukotanya atau dengan lotre. b. Apabila nama tersebut jatuh pada kolom gambar, maka pemain diberi kartu untuk nomor yang bersangkutan dan dipersilahkan untuk membaca. c. Setelah pemain membaca, dilakukan Tanya jawab dan diskusi terhadap pokok bahasan materi yang tertulis dalam kartu, sampai mendapat pemecahan atau kesimpulan. Apabila tidak dicapai pemecahan atau kesimpulan motivator meminta bantuan nara sumber. 26. APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMAIN JIKA LANGKAH JATUH PADA KOLOM SANKSI ? Dalam hal ini nama Provinsi jatuh pada nomor kolom sanksi, maka pemain memilih salah satu kartu sanksi dan pemain harus melaksanakan perintah yang ada dalam kartu sanksi tersebut. 27. APA YANG HARUS DILAKUKAN PEMAIN JIKA PENENTU LANGKAH JATUH DALAM KOLOLM PESAN ? Dalam hail ini nama Provinsi jatuh pada nomor kolompesan, maka pemain memilih salah satu kartu pesan dan membaca pesan itu keras-keras dan tidak diadakan diskusi. 28. APA YANG HARUS DILAKUAKAN MOTIVATOR JIKA SIMULASI HUKUM SELESAI ? Bila pemain dinyatakan selesai oleh motivator, maka motivator : a. Mempersilahkan Penulis membacakan kesimpulan-kesimpulan terutama yang berupa catatan penulsi. b. Mengajak para peserta tepuk KADARKUM (17 X tepuk KDARKUM). URUT-URUTAN BERMAIN 1. MOTIVATOR MEMBUKA ACARA 2. MENYANYIKAN LAGU MARS PKK 3. TEPUK KADARKUM – 17 KALI 4. MOTIVATOR MEMPERKENALKAN PARA PEMAIN DN NARA SUMBER. 5. PERMAINAN DIMULAI : A. ATURAN PERMAINAN - MEMAKAI WAKTU 1 JAM ATAU PUTARAN - PERMAINAN DIMULAI OLEH PESERTA DENGAN NOMOR URUT . NOMOR DADA. - KARTU MATERI DIBAHAS DIMULAI DARI BATAS START/DIMULAI. - APABILA GACO JATUH PADA NOMOR URUT YANG SUDAH DIBAHAS MAKA MAJU SATU LANGKAH KEDEPAN. - KARTU SANKSI DAN KARTU PESAN DIKERJAKAN SESUAI DENGAN BUNYI KARTU. B. APABILA JAWABAN DARI PEMAIN MASIH KURANG SEMPURNA, MAKA AKAN DISEMPURNAKAN OLEH NARA SUMBER. C. MOTIVATOR MENYIMPULKAN SETIAP JAWABAN DARI PESERTA. D. SEKRETARIS MENCATAT SEMUA JAWABAN DAN MEMBUAT REKAP KESIMPULAN.